Jaksa Agung Diminta Tuntaskan Kasus Sisminbakum di Pengadilan
Penegakan hukum di negeri ini sedang kacau balau. Ini bisa dilihat dari bagaimana majelis hakim memutuskan kasus Sisminbakum (Sistim Administrasi Badan Hukum) kebijakan untuk mempercepat pendaftaran perusahaan menjadi badan hukum. Para terdakwa dijerat dengan pasal yang sama tetapi vonis hakim berbeda-beda.
“Kasus sisminbakum menjerat empat orang Pak Romli dan kawan-kawan, yang dua dihukum yang dua dibebaskan. Padahal segalanya sama. Kenapa bisa terjadi karena penegakan hukum di negeri kita rusak,” tandas anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir dalam diskusi dengan topik ‘Adakah Jalan bagi Sisminbakum ke Pengadilan’ di ruang wartawan, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/11).
Menurut politisi Partai Golkar ini tidak ada jalan keluar lain untuk menyelesaikan sak wasangka, tuduhan negatif kecuali melalui proses persidangan di pengadilan. Mau tidak mau masyarakat tetap harus percaya pada majelis hakim untuk mengurai kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai 420 miliar rupiah lebih.
Bicara pada diskusi yang sama anggota komisi III dari FPD, Didi Irawadi Syamsudin mengatakan sebenarnya dari kaca mata awam tidak terlalu sulit untuk memahami kasus Sisminbakum merugikan negara atau tidak. “Uang yang digunakan 440 milyar, itu jelas uang negara. Akan tetapi sebagian besar hasil kegiatan ini 90 persen masuk kas swasta, negara hanya memperoleh 10 persen. Akal sehat orang pasti akan bertanya ini wajar tidak? Bagi saya tidak perlu belajar hukum untuk paham ini,” tekannya.
Ia juga menyebut temuan PPATK yang melansir sebagian uang hasil kegiatan Sisminbakum ternyata mengalir ke Singapura. Data-data yang ada sebenarnya sudah dapat digunakan kejaksaan yang saat ini memiliki kepemimpinan yang baru untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan. Aparat penegak hukum perlu menjaga jangan sampai rasa keadilan masyarakat tidak terluka. Apabila penanganan masalah ini gagal akan jadi preseden sangat buruk bagi penegakan hukum ke depan.
Sementara itu Koordinator Bidang Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengungkap sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus Sisminbakum. Kejanggalan itu antara lain, putusan kasasi Manan Sinaga yang tetap dinyatakan bersalah, sementara Romly Atmasasmita divonis bebas. Kebijakan Sisminbakum, pernah ditegur Mensesneg Marsilam Simanjuntak yang menyebut tidak perlu ada kebijakan itu.
Dalam upaya pembuktian uang Sisminbakum masuk ke kantung pribadi. Romly Artasasmita divonis bebas tidak terbukti menikmati uang. Dalam kasus ini, mantan menkumham, Yusril Ihza Mahendra belum dapat dibuktikan apakah ikut menikmati atau tidak. Pembuktian seharusnya melalui pengadilan.
“"Dari sembilan kejanggalan yang kami temukan dalam kasus korupsi Sisminbakum, sebagian besar bersangkutan dengan keputusan hakim yang menangani Syamsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita," kata Febri.
DPR menurutnya harus mengawasi penanganan kasus ini lebih serius. Demikian pula KY yang merupakan satu-satunya institusi negara yang berhak mengawasi perilaku hakim. Sementara itu dalam pertemuan ICW dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu terungkap kasus Sisminbakum tidak akan di-SP3 kan. “Terpikirkan pun tidak,” demikian penegasan Jaksa Agung Basrief Arief kepada Febridiansyah. (iky)